Banten

Usai MA Ketok Palu Soal Suket Ijazah Gibran, Fraksi PKB Resmi Bersikap: Ini Poin Pentingnya!

Abdurahman | 31 Oktober 2026, 18:47 WIB
Usai MA Ketok Palu Soal Suket Ijazah Gibran, Fraksi PKB Resmi Bersikap: Ini Poin Pentingnya!
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (ANTARA/Ananto Pradana)

AKURAT BANTEN — Dinamika politik di Senayan langsung melonjak panas usai Mahkamah Agung (MA) mengetok palu putusan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi vonis hukum tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI resmi mengambil sikap tegas dan mulai menyusun peta langkah politik strategis.

Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini menjadi dasar substansial bagi langkah politik kami ke depannya.— Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB

Pernyataan resmi ini menandai babak baru eskalasi politik di parlemen. PKB memastikan tidak akan gegabah, namun secara terukur menjadikan dua benteng hukum tertinggi negara sebagai pijakan utama dalam bertindak.

Baca Juga: MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'

3 Poin Penting Sikap Resmi Fraksi PKB

Berikut adalah poin-poin krusial yang menjadi cerminan sikap dan arah langkah Fraksi PKB di parlemen:

  1. Memadukan Putusan Dualisme Hukum (MK & MA)

    PKB menggarisbawahi adanya dua ranah hukum yang kini saling menguatkan. Keputusan MK berada pada domain persyaratan formal pencalonan presiden/wapres, sedangkan Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 menargetkan aspek administratif Tata Usaha Negara (TUN)—yang secara eksplisit menyatakan surat penyetaraan tersebut tidak sah, batal demi hukum, dan memerintahkan pemusnahannya.

  2. Mengawal Aspirasi Murni Koalisi Masyarakat Sipil

    Fraksi PKB secara terbuka menindaklanjuti masukan tertulis dari Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) yang dimotori oleh Ray Rangkuti dan sejumlah tokoh publik. Menurut PKB, vonis MA membuat tuntutan transparansi dari masyarakat sipil semakin valid dan menemukan momentum relevansi yang sangat kuat.

  3. Membangun Komunikasi Lintas Fraksi di Parlemen

    Sebagai negara hukum (rechtsstaat), PKB menegaskan bahwa setiap aksi politik harus memiliki landasan konstitusional yang kokoh. Oleh karena itu, komunikasi intensif dengan fraksi-fraksi parpol lain di DPR RI terus digalang untuk menentukan konsensus bersama.

Baca Juga: Pasar Kripto Gempar! Binance Dibobol Rp 114 Triliun, Begini Nasib Saldo Pengguna Sekarang

Bayang-bayang Efek Domino di Senayan

Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Aspirasi dari masyarakat sipil yang telah disampaikan ke Fraksi PKB akan kami kaji dan tindak lanjuti secara konkret.— Fraksi PKB DPR RI

Keputusan MA yang mengabulkan gugatan kasasi perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT ini bagaikan lemparan batu di kolam tenang politik nasional.

Dengan Fraksi PKB yang telah menyatakan sikap resminya untuk mengkaji secara mendalam dan siap mengambil langkah konkret, publik kini menantikan apakah suara di parlemen akan bergulir menjadi penggunaan hak konstitusional DPR yang lebih tajam.

Satu hal yang pasti: vonis MA bukan sekadar akhir dari proses peradilan administratif, melainkan pemicu awal dari dinamika politik baru di panggung nasional.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman